Resmi Ditahan KPK, Ini Penampakan Wisnu Kuncoro Direktur Krakatau Steel

Sabtu, 23 Maret 2019 | 23:35 WIB
Resmi Ditahan KPK, Ini Penampakan Wisnu Kuncoro Direktur Krakatau Steel
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Sabtu (23/3). Setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Jumat malam, ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap dari pihak swasta, terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), resmi ditahan KPK setelah diperiksa sebagai tersangka kasus suap proyek pengadaan barang dan jasa, Sabtu (23/3/2019) malam.

Ia diperiksa berbarengan dengan tersangka lain, yakni Alexander Muskitta dan Kenneth Sutarjdja. Satu tersangka lain, yakni Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro, masih belum menyerahkan diri.

Sabtu malam sekitar pukul 21.30 WIB, tersangka Alexander kali pertama keluar dari gedung KPK. Kemudian disusul Kenneth pada pukul 22.45 WIB, dan Wisnu pada pukul 22.58 WIB.

Ketiganya telah mengenakan rompi oranye saat masuk ke mobil KPK.

Baca Juga: KPK Izinkan Direktur Teknologi Krakatau Steel Hadiri Akad Nikah Putrinya

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, ketiganya akan menjalani masa penahanan 20 hari pertama di rutan yang terpisah.

"WNU dan AMU ditahan di Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih. KSU ditahan di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur," ujarnya.

Wisnu dan Alexander sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001  tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Kurniawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Santri Bawa Poster Jangan Lupa Bahagia dan Ojo Nesu buat Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI