Suara.com - Akan Nikahkan Anaknya, Direktur Teknilogi dan Produksi PT Krakatau Steel Diberi Ijin Datang Oleh KPK
KPK memastikan bakal memberi izin kepada Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), untuk menghadiri akad nikah putrinya dalam waktu dekat.
Wisnu Kuncoro adalah sosok yang terjaring operasi tangkap tangan KPK, Jumat (22/3) sore. Ia diduga menerima uang suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2019. Sabtu (23/3/2019), Wisnu bersama tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yayuk Andriati mengatakan, sedang menunggu surat permohonan dari keluarga Wisnu terkait izin tersebut.
Baca Juga: Malam Minggu, Prabowo Silaturahmi dengan Partai Koalisi dan Ulama
"Kami sedang menunggu surat dari keluarganya. WNU memang mau menikahkan anaknya dalam waktu dekat,” kata Yayuk di kantor KPK, Sabtu malam.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, ia bersama pemimpin lembaga antiraswah lainnya sudah bersepakat memberi izin kepada Wisnu agar bisa menjadi wali akad nikah putrinya.
"Kami sudah sepakat memberi izin kepada WNU, agar yang bersangkutan bisa hadir saat akad nikah,” tuturnya.
Untuk diketahui, selain Wisnu, KPK menetapkan Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja, dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro swasta, sebagai tersangka kasus tersebut.
Wisnu dan Alexander sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Portal Persma Suara USU Diblokir karena Cerpen, Ini Klaim Rektorat
Sedangkan Kenneth dan Kurniawan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.