Suara.com - Berikut Kronologi OTT Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel
Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Sabtu (23/3/2019), setelah terjaring operasi tangkap tangan sehari sebelumnya.
Wisnu Kuncoro ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan uang suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa PT KS tahun 2019.
Selain itu, KPK juga menetapkan 3 orang lainnya sebagai tersangka, di antaranya Alexander Muskitta (AMU) dari pihak swasta yang juga diduga sebagai penerima.
Baca Juga: Escobar Masih Mandul, Kolev Beri Menu Latihan Khusus
Dua nama tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Grand Kartech Tbk Kenneth Sutardja dan Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro (KET), yang diduga sebagai pemberi.
Wakil ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, kronologi kasus itu bermula dari KPK yang menerima informasi tentang adanya transaksi dugaan suap.
Pada Jumat (22/3) sore, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait temuan tersebut.
Alhasil, 6 orang berhasil ditangkap di Jakarta, Tangerang Selatan. Mereka adalah Wisnu Kuncoro; Hernanto (HTO) General Manager Blast Furnice PT Krakatau Steel (Persero); Heri Susanto (HES) General Manager Central Maintenance dan Facilities PT Krakatau Steel (Persero); Alexander Muskitta, Kenneth Sutardja, dan sopir Hernanto (HTO).
Saut menambahkan, pihaknya mendapatkan informasi terkait adanya penyerahan uang dari Alexander ke Wisnu di sebuah pusat perbelanjaan di Bintaro, Tangerang Selatan.
Baca Juga: Demi Hadiri Pernikahan Karyawan, Ashanty Rela Jalan Kaki Lalui Gang Sempit
Diduga penyerahan uang tersebut berhubungan dengan pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel.
"Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Alexander dan Wisnu di Bintaro, di Tangsel. Dari Wisnu, tim mengamankan uang Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari Alexander, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas namanya," ujar Saut di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
KPK kemudian mengamankan Hernanto dan sopirnya di Wisma Baja, daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim KPK menuju kawasan Kelapa Gading dan mengamankan Kenneth di rumah pribadinya sekitar pukul 23.53 WIB.
"Tim lain pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan Hernanto di rumah pribadinya pada pukul 22.30 WIB. Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.