"Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, tim mengamankan Alexander dan Wisnu di Bintaro, di Tangsel. Dari Wisnu, tim mengamankan uang Rp 20 juta dalam sebuah kantung kertas berwarna cokelat. Dari Alexander, tim mengamankan sebuah buku tabungan atas namanya," ujar Saut di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).
KPK kemudian mengamankan Hernanto dan sopirnya di Wisma Baja, daerah Kuningan, Jakarta Selatan. Selanjutnya, tim KPK menuju kawasan Kelapa Gading dan mengamankan Kenneth di rumah pribadinya sekitar pukul 23.53 WIB.
"Tim lain pergi ke Cilegon, Banten untuk mengamankan Hernanto di rumah pribadinya pada pukul 22.30 WIB. Setelah itu, semua pihak dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk proses pemeriksaan dan klarifikasi lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Escobar Masih Mandul, Kolev Beri Menu Latihan Khusus
Sedangkan Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 yang diubah menjadi UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.