KPK: Direktur Krakatau Steel Terima Uang Suap di Kedai Kopi

Sabtu, 23 Maret 2019 | 19:56 WIB
KPK: Direktur Krakatau Steel Terima Uang Suap di Kedai Kopi
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - KPK telah menetapkan Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), sebagai tersangka dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa tahun 2019.

Penetapan tersangka terhadap Wisnu Kuncoro dan tiga lainnya adalah tindak lanjut dari operasi tangkap tangan alias OTT KPK pada Jumat (22/3) sore.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan sebagai tersangka, WNU (Wisnu Kuncoro) Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero)," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Kantor KPK Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019).

Selain itu, tiga orang lainnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, di antaranya Alexander Muskitta (AMU) pihak swasta, yang diduga sebagai penerima.

Baca Juga: Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK

Selanjutnya Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET) alias Yudi Tjokro dari pihak swasta, diduga sebagai pemberi, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Saut mengatakan, Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel merencanakan kebutuhan barang dan jasa senilai Rp 24 miliar dan Rp 2,4 miliar pada tahun 2019.

Tersangka Alexander Mustikka (AMU) diduga menawarkan sejumlah perusahaan rekanan kepada Wisnu Kuncoro untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Oleh Wisnu, usulan itu disetujui.

Alexander lantas menyepakati ”uang mahar” dengan perusahaan rekanan yang disetujui dan ditunjuk tersebut, yakni PT GK dan PT GT, masing-masing sebesar 10 persen dari nilai kontrak.

Ia juga diduga bertindak mewakili dan atas nama Wisnu Kuncoro dalam kesepakatan patgulipat tersebut.

Baca Juga: Resmi Berseragam Persib, Fabiano: Semoga Bisa Kasih yang Terbaik

Sebagai hasilnya, Alexander meminta Rp 50 juta kepada Kenneth Sutardja yang merupakan bos PT GK dan Rp 100 juta kepada Kurniawan Eddy Tjokro.

"Tanggal 20 Maret 2019, AMU menerima cek Rp 50 juta dari KET, yang disetorkan ke rekeningnya. AMU juga menerima USD 4 ribu dan Rp 45 juta di sebuah kedai kopi di Jakarta Selatan dari KSU. Uang tersebut disetorkan ke rekening AMU," jelasnya.

"Tanggal 22 Maret 2019 kemarin, AMU menyerahkan Rp 20 juta ke WNU di kedai kopi di daerah Bintaro," tambah Saut.

Atas perbuatannya, Wisnu dan Alexander disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Kurniawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI