Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK

Sabtu, 23 Maret 2019 | 19:40 WIB
Wisnu Kuncoro Direktur Teknologi Krakatau Steel Jadi Tersangka KPK
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di KPK dalam penetapan Wisnu Kuncoro, Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel sebagai tersangka suap, Sabtu (23/3/2019). [Suara.com/Yosea Arga Pramudita]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jati diri petinggi PT Krakatau Steel (Persero) yang terjaring operasi tangkap tangan oleh KPK, Jumat (22/3) malam, akhirnya terungkap, yakni Wisnu Kuncoro.

Wisnu adalah Direktur Teknologi dan Produksi PT KS. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menerima suap dari dua pengusaha yakni Kenneth Sutardja (KSU) dan Kurniawan Eddy Tjokro (KET).

"Seusai diperiksa 24 jam, dan dilanjutkan gelar perkara, kami memutuskan menaikkan status terduga menjadi tersangka, WNU. Ada dugaan pemberian atau penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang serta jasa di PT Krakatau Steel,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di KPK, Sabtu (23/3/2019).

Ia mengatakan, pengusaha yang diduga memberi suap terhadap Wisnu Kuncoro serta seorang bernama Alexander Muskitta juga ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Resmi Berseragam Persib, Fabiano: Semoga Bisa Kasih yang Terbaik

Saut menjelaskan, Wisnu Kuncoro dan Alexander selaku pihak penerima suap menjadi tersangka pelanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang sudah diubah melalui UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Kenneth dan Kurniawan sebagai pihak pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau Pasal 13 UU No 20/2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.         

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI