Suara.com - Bawaslu RI melarang PNS ikut hadir atau berpartisipasi dalam kampanye terbuka dua pasangan peserta Pilpres 2019, baik rapat umum Jokowi – Maruf Amin maupun Prabowo Subianto – Sandiaga Uno.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, pelarangan itu berdasarkan aturan Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Bahkan, PNS juga tetap dilarang ikut kampanye terbuka meskipun diselenggarakan pada hari libur.
"ASN (aparatur sipil negara; nama baru PNS) tak boleh berpihak. ASN tak boleh mengikuti kampanye terbuka. Sabtu-Minggu atau libur juga tidak boleh," ujar Bagja di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Bagja juga menegaskan PNS atau ASN tidak boleh menunjukan keberpihakannya kepada salah satu kubu peserta pilpres lewat media sosial.
Baca Juga: Menurut Studi, Kini Fobia Ketinggian Bisa Diobati dengan Teknologi VR
Namun, PNS dibolehkan menerima bahan kampanye seperti pamflet, poster, atau lainnya. Itu pun tak boleh dipertunjukkan di ruang publik.
Sementara KPU justru memunyai pendapat berbeda. PNS dibolehkan menghadiri atau berpartisipasi dalam kampanye terbuka. Namun, ada ketentuan khususnya.
Anggota KPU RI Wahyu Setiawan mengatakan, PNS boleh menghadiri kampanye pilpres di luar jam kerja atau hari libur.
”Boleh saja hadir, asal saat tidak kerja atau libur. Saat menghadiri kampanye terbuka, PNS juga dilarang memakai atau menunjukkan identitasnya sebagai PNS,“ tegasnya.
Ia menjelaskan, PNS memunyai hak yang sama seperti warga lainnya, meski masih terdapat ketentuan khusus saat mengikuti kampanye politik.
Baca Juga: The Three Lions Menang Telak 5-0, Legenda Inggris Angkat Topi
"Mereka datang sebagai warga biasa, kan punya hak pilih sama seperti yang lain,” kata Wahyu.