Suara.com - Suara.com – Masjid Darussalam di Desa Buniayu, Kecamatan Tambak, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dirusak orang tak dikenal pada Kamis (21/3/2019). Pelaku mengacak-acak dan mengotori hampir seluruh isi masjid.
Berikut Suara.com merangkum beberapa fakta mengenai perusakan Masjid Darussalam.
1. Al Quran Dibuang ke Sumur
Aksi perusakan terjadi pada Kamis (21/3/2019) dini hari. Pelaku mengacak-acak seisi masjid. Al Quran, kitab kuning, karpet hingga papan tulis dibuang ke dalam sumur sedalam 7 meter.
Baca Juga: Berkas Jadi Bola Ping Pong, Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Depok Mangkrak?
Beberapa Al Quran ditemukan berantakan di lantai. Tempat salat imam ditaruh sandal kotor, hampir seluruh bagian masjid penuh tanah kotor.
“Kami masih melakukan penyelidikan tentang kasus ini. TKP sudah diperiksa, kini fokus menemukan pelakunya dulu, sehingga bisa diketahui motifnya. Kami berharap warga tak bersikap reaktif, percayakan kepada kami,” kata Kapolres Banyumas AJBP Bambang Yudhantara.
2. Rumah Takmir Dilempari Batu
Tak hanya masjid yang menjadi sasaran amukan orang tak dikenal itu, rumah takmir Masjid Darussalam yakni Kiai Abdul Majid juga menjadi sasaran perusakan. Rumahnya dilempari batu hingga mengakibatkan keramik lantai atas pecah.
Tak hanya itu, pekarangan rumah warga yang berada tak jauh dari masjud juga ikut dirusak. Sedikitnya puluhan pohon jati,albasia, durian dan pisang ditebang oleh orang tak dikenal. Aksi perusakan ini pun dilaporkan ke pihak berwajib.
Baca Juga: Pulau Dua Barat di Kepulauan Seribu Dijual via Online, Bupati Bilang Begini
3. Dalam Sehari Pelaku Ditangkap
Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku perusakan masjid. Pada Kamis malam, polisi berhasil membekuk satu pelaku perusakan berinisial AM alias R (32).
AM yang juga merupakan warga Kecamatan Tambak ini langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan masjid dan sejumlah tempat lainnya.
4. Motif Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, AM merupakan mantan santri di Pondok Pesantren Miftahul Falah, di lingkungan Masjid Darussalam. Namun, AM dikeluarkan dari pondok pesantren itu lantaran telah melakukan kesalahan.
AM pun dihukum tidak diizinkan mengaji di pondok pesantren. Diduga lantaran sakit hati, AM pun melampiaskan amarahnya dengan merusak masjid, TPQ dan sejumlah lokasi milik pengurus masjid