Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku perusakan masjid. Pada Kamis malam, polisi berhasil membekuk satu pelaku perusakan berinisial AM alias R (32).
AM yang juga merupakan warga Kecamatan Tambak ini langsung ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perusakan masjid dan sejumlah tempat lainnya.
4. Motif Sakit Hati
Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian, AM merupakan mantan santri di Pondok Pesantren Miftahul Falah, di lingkungan Masjid Darussalam. Namun, AM dikeluarkan dari pondok pesantren itu lantaran telah melakukan kesalahan.
Baca Juga: Berkas Jadi Bola Ping Pong, Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Depok Mangkrak?
AM pun dihukum tidak diizinkan mengaji di pondok pesantren. Diduga lantaran sakit hati, AM pun melampiaskan amarahnya dengan merusak masjid, TPQ dan sejumlah lokasi milik pengurus masjid