Berkas Jadi Bola Ping Pong, Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Depok Mangkrak?

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 23 Maret 2019 | 07:53 WIB
Berkas Jadi Bola Ping Pong, Kasus Korupsi Mantan Wali Kota Depok Mangkrak?
Nur Mahmudi Ismail. (Suara.com/Supriyadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Berkas kasus korupsi mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail dan Sekda Depok Prihanto seakan menjadi bola ping pong antara polisi dengan kejaksaan. Sudah empat kali berkas kasus keduanya bolak-balik dari Polres ke Kejari Depok.

Bahkan dalam kasus ini, sudah setengah tahun lebih Nur Mahmudi Ismail menyandang status tersangka namun tidak ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Depok, Sufari mengatakan, jaksa mengembalikan berkas perkara dua tersangka itu lantaran tidak didukung barang bukti yang cukup. Sehingga, berkas perkara keduanya belum juga dinyatakan lengkap alias P21.

"Unsur-unsur pasal pidana yang disangkakan itu tidak tergambar dengan jelas, otomatis makanya kami nyatakan belum lengkap," ujar Sufari, di kantor Kejari Depok, Jawa Barat, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga: PBNU Setuju Pelaku Hoaks Dijerat UU Terorisme

Ia mengungkapkan, barang bukti kuat yang belum dilengkapi oleh penyidik Polresta Depok adalah belum ada gambaran secara jelas alat dan barang bukti adanya kerugian negara yang diduga mencapai Rp 10,7 miliar.

Sufari juga mengaku telah melakukan gelar perkara dengan Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus yang menjerat Nur Mahmudi dan Harry.

Nur Mahmudi dan Harry Prihanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana pengadaan lahan Jalan Raya Bogor dan Jalan Nangka, Depok, Jawa Barat tahun anggaran 2015.

Untuk diketahui, polisi telah menetapkan eks Wali Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail sebagai tersangka dalam kasus proyek pelebaran Jalan Nangka, Tapos, Depok, Jawa Barat pada 2015 lalu. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara dalam kasus tersebut pada Senin (20/8/2018).

Total kerugian dalam kasus dugaan korupsi itu diduga mencapai Rp 10,7 miliar. Meski sudah berstatus tersangka, Nur Mahmudi Ismail tidak ditahan.

Baca Juga: Dipolisikan Soal 'Kelompok Radikal', Said Aqil: Kalau Mau Dilanjut Monggo

Selain Nur Mahmudi Ismail, polisi turut menetapkan mantan Sekda Kota Depok Harry Prihanto sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Dugaan korupsi terkait proyek pelebaran Jalan Nangka itu terjadi saat Nur Mahmudi Ismail masih aktif sebagai Wali Kota Depok.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI