PBNU Setuju Pelaku Hoaks Dijerat UU Terorisme

Bangun Santoso Suara.Com
Sabtu, 23 Maret 2019 | 07:38 WIB
PBNU Setuju Pelaku Hoaks Dijerat UU Terorisme
Ilustrasi pelaku hoaks
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj menyatakan setuju penerapan UU Terorisme bagi pelaku penyebar hoaks yang menimbulkan dampak serius.

"Kita lihat kalau memang hoaksnya memang dampaknya serius, sangat luas, setuju," kata Said Aqil di Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto menyatakan pelaku penyebar hoaks bisa dijerat UU Terorisme jika menimbulkan teror dan ketakutan di masyarakat.

Said Aqil mengatakan, jika ancaman hoaks yang dilakukan memang seperti teror, maka bisa diterapkan UU Terorisme.

Baca Juga: Temuan Granat Teronggok di Bak Sampah Hebohkan Warga Rejang Lebong

"Kalau mengancam seperti teror boleh. Itu kan ancaman memecah belah keutuhan bangsa," ujarnya seperti dilansir Antara.

Menurut Said, Alquran juga menyatakan orang yang membuat hancur tatanan kehidupan harus dihukum keras.

Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto menyebut berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme.

Hal itu lantaran hoaks dianggap menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.

Baca Juga: Tiga Jenazah Terduga Teroris Poso Dievakuasi ke Palu

Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI