Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendalami transaksi pemberian uang menggunakan sarana perbankan kepada seorang Direktur PT Krakatau Steel.
Dalam operasi tangkap tangan atau OTT KPK terhadap Direktur PT Krakatau Steel itu, diduga pemberian uang dilakukan secara tunai dan melalui perbankan.
"Ada uang yang diamankan. Kita juga mendalami transaksi yang menggunakan sarana perbankan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, seperti dilansir Antara di Jakarta, Jumat (22/3) malam.
KPK menduga sudah terjadi transaksi yang melibatkan kontraktor swasta. Transkasi tersebut menggunakan mata uang rupiah maupun dolar AS.
Baca Juga: Muhammadiyah: Penggunaan UU Terorisme untuk Penyebar Hoaks Berlebihan
Febri mengatakan, KPK belum bisa merinci berapa total uang yang diamankan dalam OTT tersebut.
"Belum ada, sedang kami dalami juga indikasi transaksi, ada mekanisme yang digabungkan antara mekanisme "cash" dan perbankan," ungkap Febri.
Empat orang diamankan dalam OTT KPK di dua lokasi yakni Jakarta dan Tangerang Selatan, Jumat (22/3). Selain Direktur PT Krakratu Steel, KPK juga turut mengamankan pegawai PT Krakatau Steel dan pihak swasta.
KPK memiliki waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum dari pihak-pihak yang diamankan tersebut.