Suara.com - KPU sudah menetapkan format debat keempat yang mempertemukan kedua calon presiden, yakni Jokowi dan Prabowo Subianto. Debat keempat memiliki format yang sama dengan debat ketiga.
Namun, ada perbedaan di sesi keempat dan kelima pada debat yang digelar di Hotel Shangri-La, 30 Maret tersebut.
Dua sesi yang berisikan tanya jawab antarkandidat ini diberikan waktu delapan menit. Setiap kandidat saat menjawab atau bertanya tidak lagi dibatasi waktu. Nantinya moderator yang akan mengatur waktu bagi tiap kandidat.
"Secara umum sama dengan debat ketiga. Ada perubahan terkait debat sesi keempat dan kelima yang terdiri dari pertanyaan antara kandidat. Jadi waktu untuk debat itu akan diatur sedemikan rupa oleh moderator," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Baca Juga: Tatapan Chelsea Islan ke Jokowi Bikin Netizen Rontok
Menurut Wahyu, perubahan di sesi empat dan lima ini bertujuan untuk memberi keadilan bagi kedua kandidat saat saling bertanya dan menjawab. Jadi tidak ada waktu terbuang atau tidak cukup saat kandidat sedang berbicara.
"Jadi waktu untuk debat itu akan diatur sedemikan rupa supaya ada keadilan masing-masing kandidat agar kandidat bisa menyampaikan pandangannya," kata Wahyu.
Perubahan di sesi empat dan lima tersebut berdarkan kesepakatan dalam rapat lanjutan pembahasan debat keempat dan kelima yang digelar hari ini. Rapat tersebut diikuti oleh komisioner KPU, Bawaslu, dan tim sukses kedua kubu.