Sudah Rekam Data e-KTP dan Masuk DPT, Warga Sah Nyoblos Pemilu 2019

Jum'at, 22 Maret 2019 | 21:44 WIB
Sudah Rekam Data e-KTP dan Masuk DPT, Warga Sah Nyoblos Pemilu 2019
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo memastikan, warga yang telah melakukan perekaman e-KTP bisa memilih di Pemilu 2019. Namun, Tjahjo mengimbau mereka untuk mengecek apakah sudah terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019 atau belum.

Tjahjo mengatakan, bagi WNI yang telah melakukan perekaman e-KTP dan telah terdaftar di DPT Pemilu 2019, cukup membawa surat keterangan (suket) perekaman e-KTP saat ke TPS pada 17 April.

Untuk itu, Tjahjo mengimbau masyarakat proaktif dengan mengecek data dirinya di DPT.

"Jadi bagi yang belum punya e-KTP, tapi sudah punya suket perekaman e-KTP, dicek di DPT, mudah-mudahan dia sudah terdaftar dan bisa memilih," kata Tjahjo seusai menggelar 'Simulasi Pemungutan Suara Pemilu 2019' di Lapangan Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).

Baca Juga: Ada Tawon Mati di Dalam Botol Madu Alami Ini, Buat Apa?

Berkenaan dengan itu, Tjahjo mengatakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri juga terus berupaya dalam melakukan percepatan perekam e-KTP.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pemenuhan hak suara bagi WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yang salah satunya yakni telah berusia 17 tahun.

"Dukcapil kami sekarang 24 jam berjaga, bahkan hari libur kita buka, tergantung masyarakat proaktif. Sekarang perekaman e-KTP sudah hampir 98 persen, tinggal 2 persen,” ungkapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI