Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak akan mengundang para menteri di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo di acara debat Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) selanjutnya. Keputusan tersebut diambil setelah KPU melakukan rapat lanjutan pembahasan debat Pilpres keempat dan kelima. Menteri hanya dapat hadir di acara debat jika sebagai undangan dari Tim Kampanye Nasional (TKN) atau Badan Pemenangan Nasional (BPN).
"Rapat juga memutuskan pada debat empat dan lima KPU tidak akan mengundang para menteri. Bukan berarti para menteri tidak dapat hadir. Boleh hadir kalau diundang TKN atau BPN. Tapi KPU tidak ngundang," ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2019).
Alasan KPU tidak mengundang menteri karena berdasarkan hasil debat sebelumnya, debat kandidat dianggap agenda kampanye. Debat juga dianggap sebagai forum politik. Karena itu, jelas Wahyu, disepakati oleh peserta rapat untuk tidak mengundang menteri.
"Hasil evaluasi debat sebelumnya, kedua debat adalah metode kampanye. Sehingga debat ini forum politik. Menurut pandangan peserta rapat karena ini forum politik maka para menteri tidak tepat diundang oleh KPU," jelas Wahyu.
Baca Juga: Gaya 5 Artis Bollywood Rayakan Festival Holi, Penuh Warna Warni
Siang tadi, KPU menggelar rapat pembahasan lanjutan debat keempat dan kelima capres - cawapres. Rapat tersebut juga dihadiri perwakilan dua pasangan calon baik dari kubu Joko Widodo - Ma'ruf Amin dan Prabowo Subinto - Sandiaga Uno.
Rapat tersebut akan membahas teknis debat mengenai waktu, tempat, dan durasi. Pembahasan lainnya juga meliputi moderator, TV penyelenggara, panelis dan pembahasan lainnya seputar debat keempat dan lima.