Suara.com - Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy sempat menyebut sejumlah nama tokoh yang diklaimnya, merekomendasikan Haris Hasanuddin sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur.
Promosi jabatan terhadap Haris itu akhirnya berbuah pil pahit untuk Rommy. Ia dibekuk KPK dalam operasi tangkap tangan, karena diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Satu dari nama yang disebut Rommy itu adalah Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa. Ia menyebut nama itu setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di KPK, Jumat (22/3/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menegaskan, penyidik tak mau terburu-buru menindaklanjuti pernyataan Rommy.
Baca Juga: Disinggung Jokowi soal Pajak Korporasi, Sri Mulyani: Sudah Siap
"Nama-nama atau informasi-informasi atau hal-hal lain itu sebenarnya bisa disampaikan langsung kepada penyidik kalau memang relevan," kata Febri.
Febri mengatakan, penyidik tentunya lebih dulu menilai relevansi nama-nama yang disebutkan Rommy sebelum melakukan penyidikan. Apakah nama-nama tersebut masuk dalam pokok perkara atau tidak.
"Setiap tersangka bisa saja menyebut nama-nama, siapa pun mereka. Tapi KPK punya tanggung jawab untuk menilai relevansinya dengan kasus.”
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Rommy dan Haris sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di lingkungan kemenag.
Selain itu, Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahad turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Baca Juga: Seru, Setelah Ertiga Sport, Suzuki Siapkan Baleno Sport!
Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Rommy dan dua tersangka lain, beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta.
Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris untuk memuluskan jabatan mereka di Kanwil Kemenag Jatim.