Kerabat Prabowo Batasi Penarikan Uang Nasabah Agar Tak Terendus Polisi

Jum'at, 22 Maret 2019 | 17:28 WIB
Kerabat Prabowo Batasi Penarikan Uang Nasabah Agar Tak Terendus Polisi
Ramyadjie Priambodo, tersangka kasus skimming saat menyamar jadi perempuan. (dok.polisi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ramyadjie Priambodo, kerabat Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto ternyata sengaja membatasi penarikan uang tunai di gerai anjungan tunai mandiri (ATM) agar tak gampang terendus polisi. Bahkan, uang milik para nasabah yang diambil Ramyadjie dari hasil kejatahan skimming dengan nominal yang berbeda-beda.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menjelaskan, saat melakukan penarikan uang tunai, Ramyajie menggunakan kartu putih yang berisi data-data para nasabah bank.

"Dia (Ramyadjie) melakukan kegiatan pengambilan uang nasabah yang sudah terdata di dalam kartu putih itu. Tentunya ada batas-batasnya saat melakukan pengambilan lewat ATM ada batas-batasannya. Kalau kita lihat di ATM itu kalau angka rupiahnya Rp 50 ribu kan berbeda dengan Rp 100 ribu," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (22/3/2019).

Namun, Argo menyebut polisi belum mengetahui secara pasti terkait nominal uang dalam sekali penarikan yang dilakukan oleh Ramyadjie. Dirinya menyebut, Ramyadjie menarik uang sesuai kartu dan mesin ATM yang ia gunakan.

Baca Juga: Gemas, Lucunya Tingkah El Barack saat Kangen Richard Kyle

"Jenis kartunya kan juga berbeda, artinya tidak sama juga saat mengambil (uang di dalam mesin) ATM, misalnya Rp 10 juta ataupun itu ya," jelasnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami laporan kasus skimming pada tanggal 11 Februari 2018 lalu. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya meringkus Ramyadjie saat berada di sebuah apartemen di kawasan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan pada 26 Februari 2019.

Dari hasil pemeriksaan, Ramyadjie kerap menyamar sebagai wanita hijab saat melancarkan aksinya. Terungkapnya kasus ini, Ramyadjie ternyata sudah 91 kali menggasak uang nasabah bank lewat modus skimming. Polisi telah menyita barang bukti uang sebesar Rp 300 juta yang diduga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan Ramyadjie.

Polisi pun telah menetapkan Ramyadjie Priambodo sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Baca Juga: 5 Gaya Seksi Diah Permatasari, Si Manis Jembatan Ancol yang Awet Muda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI