Suara.com - Kapuspen TNI, Mayjen Sisriadi mengatakan, TNI tidak memiliki kewenangan untuk meningkatkan status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Kabupaten Nduga, Papua menjadi separatis. Saat ini, KKB yang sedang gencar melakukan aksinya masih berstatus sebagai masyarakat sipil.
Menurut Sisriadi, kewenangan untuk meningkatkan status KKB ada di tangan pemerintah. Sementara TNI hanya melaksanakan tugas operasi sesuai dengan taktis pengamanan yang direncanakan.
"Itu kewenangan pemerintah, jadi Mabes TNI hanya melaksanakan apapun statusnya, operasi masih dilakukan," ujar Sisriadi di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jumat (22/3/2019).
Sisriadi menjelaskan, jika terjadi perubahan status pada KKB, maka penanganannya juga akan berubah. Tindakan TNI disebutnya hanya mengikuti status yang ditetapkan. Namun, jika terjadi perubahan status KKB, akan merusak rantai komando TNI, termasuk operasi di lapangan saat ini.
Baca Juga: Pabrik Kimia Meledak di China, 47 Orang Tewas
“Jadi kalau ada perubahan status perbedaan status cara operasinya berbeda sedikit. Tapi kalau statusnya berubah, komandonya yang akan berubah. Apapun statusnya saat ini masih sipil," Sisriadi menjelaskan.
"Kami TNI yang backup Polri, membantu Polri menangkap hidup dan atau meninggal. Saya kira pemerintah punya pertimbangan lain ya, itu kan taktis, gak hanya lain pertimbangan ekonomi, politik, hubungan luar negeri dan sebagainya, TNI hanya taktis dan teknis,” imbuh dia.
Sebelumnya, Kepala staf Kepresidenan, Moeldoko menginginkan agar status KKB diganti menjadi separatis. Ia mengatakan hal itu karena khawatir banyak prajurit dari TNI-Polri yang tewas karena gerakan KKB di Papua.