Rommy: Saya Dua Kali Ajukan Permohonan Berobat, Tapi Tak Digubris KPK

Jum'at, 22 Maret 2019 | 11:32 WIB
Rommy: Saya Dua Kali Ajukan Permohonan Berobat, Tapi Tak Digubris KPK
Eks Ketum PPP Romahurmuziy saat hendak diperiksa sebagai tersangka di KPK. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Eks Ketua Umum PPP, Romahurmuziy atau Rommy mengaku telah dua kali melayangkan permohonan kepada pimpinan KPK agar bisa menjalani pengobatan di rumah sakit. Namun, dia mengaku sejauh ini, petinggi lembaga antirasuah itu belum merespons soal permohonanan untuk berobat

Tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama itu mengklaim alasan dirinya meminta izin untuk berobat itu karena tim medis yang disediakan KPK tak mampu menangani sakit yang dideritanya.

"Memang saya sudah dua kali minta kepada KPK untuk bisa berobat di luar, tetapi belum diberi sampai sekarang. Karena memang saya ada penyakit yang agak lama dan belum saya periksakan, dan dokternya di sini tidak dalam posisi mampu, makanya saya minta keluar. Tapi sampai hari ini belum diberi," kata Rommy saat tiba di KPK, Jumat (22/3/2019).

Selain itu, Rommy mengaku siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Terkait pemeriksaan hari ini, Rommy mengaku tak akan menutup-nutupi sesuatu hal jika dilayangkan pertanyaaan dari penyidik KPK. 

Baca Juga: Erha Luncurkan E-commerce Produk Kesehatan Kulit

"Saya akan menjawab hal-hal yang terkait dengan materi perkara tentu kepada penyidik,"kata Rommy.

Diketahui, KPK telah menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Selain Rommy, KPK turut menetapkan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Rommy dan dua tersangka lain dalam operasi tangkap tangan di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu. Dalam OTT itu, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romi dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka untuk menjadi pejabat di kantor wilayah kementerian Agama, Jawa Timur.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK turut menyita uang Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat saat menggeledah ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Senin (18/3/2019) lalu. 

Selain itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait jabatan Rommy saat menggeledah gedung DPP PPP.  Kemudian dari penggeledahan di kediaman Rommy di Condet Jakarta Timur, KPK juga telah menyita laptop.

Baca Juga: Wah Ada Produk Pembersih Mr P, Seberapa Pentingkah untuk Lelaki?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI