Suara.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto sempat mengatakan, pelaku penyebar hoaks sama seperti seorang terorisme. Sehingga ia mengimbau agar penegak hukum bisa menjerat penyebar hoaks dengan UU Terorisme.
Terbaru, Wiranto menegaskan bahwa hal itu baru sebatas wacana. Hal ini dikatakan Wiranto saat menghadiri acara di Depok, Kamis (21/3/2019) malam.
"Itu wacana. Namanya ancaman, sudah meneror masyarakat, kalau sudah meneror kan itu tindak terorisme," ujar Wiranto.
Wiranto mengajak agar wacana tersebut dipelajari bersama apakah bisa dimasukan ke dalam UU Terorisme atau tidak.
Baca Juga: Heboh Video Barisan Truk Kontainer Bergambar Jokowi - Maruf, inikah Isinya?
Wacana tersebut, kata dia, untuk menciptakan suasana Pemilu 2019 yang tenang, sehingga segala jenis gangguan dapat tereliminasi.
"Gangguan itu jadi tereliminasi, yang tidak setuju silahkah cari alternatif lain yang baik, jangan hanya mencela saja, tapi tak ada alternatif," tegas Wiranto.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto menyebut berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme.
Hal itu lantaran hoaks dianggap menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.
Baca Juga: Terungkap, Pilot Ethiopian Airlines Tak Sempat Berlatih Terbangkan 737 MAX
Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.
"Kan UU ITE ada, tapi ancaman itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," kata Wiranto usai melakukan rapat pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2019.
Kontributor : Supriyadi