Bersaksi di Persidangan, Staf KONI Ungkap Jatah Rp 1,5 M untuk Menpora

Jum'at, 22 Maret 2019 | 08:06 WIB
Bersaksi di Persidangan, Staf KONI Ungkap Jatah Rp 1,5 M untuk Menpora
Sekretaris Bidang Perencanaan Anggaran KONI Suradi memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi dana hibah KONI dengan terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019). (Foto: Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu, jadi Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," ungkap Suradi.

Suradi yang membuat catatan 23 inisial nama tersebut dengan total uang dibagikan berjumlah Rp 3,43 miliar.

Suradi tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan atau belum. Termasuk fee yang ia tafsirkan untuk Menpora.

"Kalau diberikan, saya belum terima, yang lain saya tidak tahu," ujar Suradi.

Baca Juga: Jadi Buah Bibir, Ini Komentar Orang Luar Negeri tentang Sirkuit Mandalika

Ending telah terbukti memberikan suap kepada Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.‎

Ending pun membeberkan Johnny bersama Sekretaris Jenderal Kemenpora yang juga sudah menjadi tersangka memberikan 1 buah mobil Toyota jenis Fortuner dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana.

"Terdakwa juga memberikan kartu ATM BNI dengan saldo Rp 100 juta kepada Mulyana serta ponsel merek Samsung Galaxy Note 9," ujar jaksa Ronald.

Ending didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Sandiaga Siap Tunaikan Janji Jokowi Buyback Saham Indosat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI