Anies Pertanyakan Siapa Penjual Pulau Dua Barat di Situs Online

Jum'at, 22 Maret 2019 | 06:03 WIB
Anies Pertanyakan Siapa Penjual Pulau Dua Barat di Situs Online
Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempertanyakan siapa orang yang dikabarkan menjual salah satu pulau di Kabupaten Kepulauan Seribu, DKI Jakarta secara online.

Saat ditanya awak media untuk keempat kalinya sejak 14 Maret 2019, Anies mengklaim tidak mengetahui siapa orang yang nekat menjajakan Pulau Dua Barat senilai Rp 243 miliar melalui situs online.

“Yang jual siapa sih? Pemiliknya siapa?” kata Anies saat ditemui di Stasiun MRT Istora, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu melempar permasalahan ini ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang, atau Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Baca Juga: Bicara Kabinet, Prabowo - Sandiaga Colek Erwin Aksa dan Rizal Ramli

“Kalau (masalah) tanah, tanyanya BPN. Ya kan memberikan sertifikat tanah (kewenangannya di) BPN," ujar Anies.

Padahal, sebelumnya Anies mengaku sempat mengetahui kabar tersebut dan mengatakan akan mengusut informasi itu.

"Saya cek dulu data-datanya, belum dapat data lengkapnya. Nanti kita lengkapi. Udah jadi headline koran sih, tapi belum ada datanya," kata Anies saat ditemui di Kantor BPK RI Perwakilan DKI, Jakarta Selatan, Jumat (15/3/2019).

Untuk diketahui, Pulau Dua Barat di Kepulauan Seribu dijual lewat situs jual beli online. www.99.co. Harga pulau yang terletak di Kepulauan Seribu itu dibanderol Rp 243 miliar.

Secara administratif, Pulau Dua Barat masuk dalam wilayah Provinsi DKI Jakarta. Lokasinya berdekatan dengan Pulau Dua Timur dan Pulau Pabelokan. Pulau ini berjarak sekitar 85 kilometer dari utara Kota Jakarta.

Baca Juga: Ini Komentar Jusuf Kalla Setelah Tahu Erwin Aksa Dukung Prabowo - Sandiaga

Melalui situs jual beli online tersebut, luas tanah yang dijual seluas 78.400 meter persegi. Sang pemasang iklan mengakui telah memiliki Sertifikat Hak Milik atau SHM atas pulau itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI