Selandia Baru Larang Jenis Senjata Otomatis

Bangun Santoso Suara.Com
Jum'at, 22 Maret 2019 | 05:53 WIB
Selandia Baru Larang Jenis Senjata Otomatis
Perdana Menteri Selandia Baru Jacinda Ardern.(AFP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Selandia Baru akan melarang senjata dan senapan serbu semiotomatis tipe militer berdasarkan undang-undang mengenai senjata yang ketat setelah insiden pembantaian 50 orang dalam penembakan masjid di Selandia Baru, demikian kata Perdana Menteri Jacinda Ardern pada Kamis (21/3/2019).

Segera setelah penembakan di dua masjid di Christchurch pada Jumat pekan lalu, Ardern menyebut serangan tersebut sebagai aksi terorisme dan mengatakan undang-undang mengenai senjata akan diubah.

"Pada 15 Maret sejarah kami berubah selamanya. Sekarang hukum kami akan (berubah) juga. Kami umumkan tindakan hari ini atas nama seluruh orang Selandia Baru untuk memperkuat undang-undang mengenai senjata kita dan membuat tempat yang lebih aman," kata Ardern dalam jumpa pers seperti dilansir Reuters.

"Semua senjata semiotomatis yang digunakan dalam serangan teroris pada Jumat 15 Maret akan dilarang."

Baca Juga: Badan Intelijen Venezuela Culik Kepala Staf Juan Guaido

Ardern mengharapkan undang-undang baru itu akan berlaku pada 11 April dan skema pembelian kembali akan ditetapkan atas senjata-senjata yang dilarang.

Menurut dia, pembelian kembali akan menelan biaya hingga 200 juta dolar Selandia Baru atau sekitar Rp 2,8 triliun.

Semua senapan serbu dan senjata semiotomatis tipe militer (MSSA) akan dilarang, demikian pula dengan bagian-bagian yang digunakan untuk mengubah senjata menjadi MSSA dan magasin berkapasitas tinggi.

Berdasarkan UU yang masih berlaku di Selandia Baru, senjata kategori A bisa jadi senjata semiotomatis tetapi dibatasi hingga tujuh tembakan. Video seorang pria bersenjata di salah masjid itu memperlihatkan satu senjata semiotomatis dengan magasin yang besar.

Australia melarang senjata-senjata semiotomatis, juga melakukan pembelian kembali senjata setelah pembunuhan massal Port Arthur tahun 1996. Dalam peristiwa itu, 35 orang ditembak hingga mati.

Baca Juga: Prabowo: Generasi Saya Enggak Beres, Tak Usah Dicontoh

Ardern mengatakan serupa dengan Australia, UU yang baru mengenai senjata akan memberikan pengecualian dengan ketat bagi petani untuk melakukan pengendalian hama dan kesejahteraan hewan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI