Korban Keberingasan Geng, Tangan Kanan Remaja Ini Dikubur di Depan Rumah

Kamis, 21 Maret 2019 | 21:26 WIB
Korban Keberingasan Geng, Tangan Kanan Remaja Ini Dikubur di Depan Rumah
Potongan tangan kanan U, yang dikubur keluarga di depan rumah. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - U (20), remaja yang menjadi korban pembacokan geng 3 Serangkai hingga tangan kanannya putus diizinkan pulang dari Rumah Sakit Cipto Mangun Kusumo (RSCM) setelah menjalani perawatan medis, Kamis (21/3/2019), hari ini.

"Sudah boleh pulang kemarin harusnya tapi ada masalah BPJS. Tapi sekarang udah," jelas Ibnu.

Korban terpaksa harus kehilangan satu anggota tubuh setelah menolong rekannya yang sempat dibacok ketika geng 3 Serangkai menyerang Kampung Jengkol, Cakung, Jakarta Timur pada Minggu (17/3/2019). U kemudian dilarikan ke RS Persahabatan untuk mendapat pertolongan bersama korban lainnya.

Setelah menjalani pemeriksaan di RS Persahabatan, U harus dipindahkan ke RSCM. Menurut kakak U, Ibnu (22), saat itu RS Persahabatan tidak memiliki dokter bedah dan akhirnya adiknya dirujuk ke RSCM untuk mendapatkan perawatan pada tangan kanannya.

Baca Juga: Video Teroris Selandia Baru, Facebook: Kecerdasan Buatan Kalah Pintar

Tangan kanan korbann yang terpotong karena sabetan senjata tajam pelaku juga sudah dikubur. Keluarga menguburnya potongan tangan korban di depan halaman rumah. 

Dalam serangan Geng Tiga Serangkai terakhir, lima orang warga Kampung Jengkol menjadi korban. Beberapa diantaranya tertembak, luka bacok dan bahkan tangannya putus.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga: Naik MRT Jakarta Gratis Diperpanjang sampai 31 Maret, 1 April Sudah Bayar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI