11 Parpol Tak Boleh Ikut Pemilu 2019 di Daerah, Siapa dan di Mana Saja?

Kamis, 21 Maret 2019 | 20:21 WIB
11 Parpol Tak Boleh Ikut Pemilu 2019 di Daerah, Siapa dan di Mana Saja?
Saputra (kiri) menunjukkan berkas Caleg berstatus terpidana korupsi saat mengumumkan data terbaru nama calon legislatif (caleg) dengan status mantan terpidana korupsi yang berpartisipasi pada Pemilu 2019 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (19/2). [Suara.com/Fakhri Hermansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

PSI di 43 kabupaten dan enam kota yang tersebar di 19 provinsi, dengan kategori dua pengurus mengajukan caleg serta 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

PAN di lima kabupaten dan dua kota di dua provinsi, dengan kategori semuanya memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg.

Hanura pada tujuh kabupaten dan satu kota enam provinsi, dengan kategori tujuh memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan satu tanpa pangurus.

PBB di 57 kabupaten dan satu kota yang tersebar di 18 provinsi, dengan kategori 47 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 11 tanpa pengurus.

Baca Juga: Pemilu 2019, 49 Distrik di Yahukimo Tidak Menggelar Pencoblosan

PKPI di 90 kabupaten dan 16 kota yang tersebar di 24 provinsi, dengan kategori satu pengurus mengajukan caleg, 85 memiliki pengurus, tetapi tidak mengajukan caleg dan 20 tanpa pengurus.

Adapun lima partai politik yang telah menyerahkan laporan awal dana kampanye lengkap adalah Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, NasDem, dan Demokrat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI