Polisi Tangkap Oknum Guru SD yang Cabuli Siswi saat Ganti Baju di Kelas

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Kamis, 21 Maret 2019 | 19:34 WIB
Polisi Tangkap Oknum Guru SD yang Cabuli Siswi saat Ganti Baju di Kelas
Ilustrasi pencabulan / perkosaan terhadap anak. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Oknum guru Sekolah Dasar berinisial M (27) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Guru di salah satu SD di Kecamatan Lembak, Muaraenim, Sumatera Selatan, itu diduga telah mencabuli setidaknya enam orang peserta didiknya.

Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono mengatakan, M diamankan petugas unit Reskrim Polsek Lembak pada Kamis (14/3/2019) sekitar pukul 14.00 WIB. Kini pelakusudah ditetapkan sebagai tersangka.

Afner menerangkan, M diketahui sebagai warga Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Pelaku dilaporkan orangtua dari seorang siswa di SD yang diduga menjadi korban pencabulan.

“Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan,” kata Afner seperti dilansir Antara.

Baca Juga: Ali Mochtar Ngabalin Diusir Mahasiswa saat Beri Kuliah Umum

Berdasarkan laporan korban, pencabulan itu terjadi Kamis (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kelas 5B yakni tempat pelaku mengajar.

Pada saat itu seorang siswi putri yang duduk di kelas 5 hendak mengganti pakaian olahraga di ruang kelas. Kemudian tersangka tiba-tiba masuk ruangan dan langsung menarik rambut siswa tersebut dan melakukan pencabulan.

Setelah jam sekolah usai, siswa tersebut pulang ke rumahnya, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orangtuanya.

Kemudian, orangtua siswa korban melapor ke petugas Polsek Lembak dan kepala sekolah tepat anaknya belajar. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/B/06/III/2019/Sumsel/Res Muara Enim/Sek Lembak pada tanggal 20 Maret 2019, polisi langsung menangkap korban.

Afnew menerangkan, barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian yang dipakai korban saat tersangka mencabuli.

Baca Juga: Pastikan Aman, KNKT: Data CVR Lion Air Tersimpan di Server Tanpa Internet

Dalam kasus ini tersangka dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI