Suara.com - Polisi menangkap seorang M (27), guru di sebuahb Sekolah Dasar (SD) Kecamatan Lembak, Muaraenim, Sumatera Selatan, karena diduga telah mencabuli enam orang siswi. Aksi pencabulan itu dilakukan M saat para murid sedang berganti pakaian.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono yang dihubungi ANTARA dari Palembang, Kamis, mengatakan, pelaku ditangkap tak lama setelah polisi menerima laporan orang tua murid yang anaknya menjadi korban pencabulan pada Rabu (20/3/2019) kemarin.
“Tersangka bersama barang buktinya telah diamankan,” kata Afner seperti dilansir Antara, Kamis (21/3/2019).
Berdasarkan laporan korban, pencabulan itu terjadi Kamis (14/3) sekitar pukul 10.00 WIB di ruang kelas 5B yakni tempat pelaku mengajar. Pencabulan itu terjadi setelah M menyelinap masuk saat para korban sedang berganti pakaian olahraga. Saat memasuki ruangan, M langsung menarik rambut siswa tersebut dan melakukan pencabulan.
Baca Juga: Pastikan Aman, KNKT: Data CVR Lion Air Tersimpan di Server Tanpa Internet
Setelah jam sekolah usai, siswa tersebut pulang ke rumahnya, lalu menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban langsung melapor ke petugas Polsek Lembak dan kepala sekolah tepat anaknya belajar.
Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita pakaian korban sebagai barang bukti kasus pencabulan guru olahraga tersebut. Atas perbuatannya, M dijerat pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 perubahan kedua UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Dari keterangannya kepada polisi, M telah mencabuli enam siswi. Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman untuk menentukan apakah ada korban lain atau tidak terkait tindak lucah yang dilakukan M ke muridnya.
“Para korban lainnya belum membuat laporan kepada kami, tapi kasus ini terus kami dalami,” kata dia.
Baca Juga: 5 Fakta Kim Tae Ri, Aktris Korea yang Namanya Sedang Melejit