Sekjen DPR Dicecar KPK Terkait Dokumen Risalah Rapat Komisi XI dan Banggar

Kamis, 21 Maret 2019 | 18:33 WIB
Sekjen DPR Dicecar KPK Terkait Dokumen Risalah Rapat Komisi XI dan Banggar
Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar usai diperiksa KPK. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus suap dana perimbangan APBNP di Kabupaten Arfak, Papua Barat di Gebung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).

Kepada wartawan, Indra mengaku dicecer penyidik KPK terkait sejumlah dokumen risalah rapat di DPR Komisi XI dan di Badan Anggaran tahun 2016 sampai 2018.

"Penyidik mengkonfirmasi beberapa dokumen yang waktu lalu sudah disita penyidik KPK antara lain risalah - risalah rapat di komisi XI dan di badan anggaran antara periode tahun 2016 sampai 2018. Dan penyidik mengkonfirmasi apakah betul risalah tersebut ada atau tidak," kata Indra.

Indra menuturkan, sedianya ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Namun, Indra mengaku lebih banyak dikonfirmasi untuk tersangka anggota DPR Komisi XI Sukiman yang juga telah ditetapkan tersangka.

Baca Juga: Penemuan Situs Sekaran, Muncul Ide Bangun Museum Desa Sekarpuro

Selain itu, Indra menyebut penyidik turut mendalami terkait peraturan anggota dewan nomor 1 tahun 2015, tentang peraturan etika anggota dewan selama menjadi penyelengara negara.

"Penyidik pertanyakan tentang kode etik dewan di situ mengatur semua perilaku anggita dewan. Pasal 3 dan 4 menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh dewan. Penyidik lebih mendalami soal itu," ujar Indra.

Selain Natan, KPK turut menetapkan Anggota DPR RI Sukiman sebagai tersangka kasus suap dana perimbangan APBNP di Kabupaten Arfak, Papua Barat.

Dalam kasus ini, Natan diduga memberikan uang suap kepada Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat untuk mendorong agar Kabupaten Arfak mendapatkan anggaran dana Perimbangan.

Sukiman menerima suap antara bulan Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa perantara. Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Arfak, Papua Barat mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017, sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN- P 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.

Baca Juga: Ahmad Dhani Kembali Disidang soal Idiot, Ahli Bahasa Dihadirkan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI