Suara.com - Anggota Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto - Sandiaga Uno, Fadli Zon menyebut Menko Polhukam Wiranto ngawur saat menilai kalau penyebar hoaks akan dihukum dengan Undang-Undang Terorisme. Menurutnya Wiranto bisa dikenai sanksi karena berbicara di luar aturan yang berlaku.
Fadli menjelaskan bahwa apa yang diucapkan Wiranto tersebut tidak sesuai dengan penerapan Undang-Undang Terorisme. Pasalnya, menurut kaca mata Fadli tidak ada hubungannya antara terorisme dengan penyebar hoaks.
"Saya kira ini pernyataan sangat ngawur dan pernyataan ngawur seperti ini seharusnya diberikan sanksi karena tidak boleh seorang pejabat pemerintah apalagi Kemenkopolhukam bicara tidak berdasarkan aturan," kata Fadli di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (21/3/2019).
Fadli menjelaskan penyebar hoaks saat ini justru banyak yang berasal dari kalangan petahana. Pasalnya, hoaks-hoaks yang beredar di sosial media dinilai Fadli banyak yang mendiskreditkan Capres - Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Baca Juga: BPN: Wacana UU Terorisme ke Penyebar Hoaks Bisa Disalahgunakan Penguasa
Oleh karena itu, Fadli meminta Menteri Wiranto untuk mencabut ucapannya karena tidak memiliki afiliasi dengan terorisme. Apalagi harus dihukum dengan menggunakan UU Terorisme.
"Segera harus dicabut dan saya kira saya nggak tahu maksud di belakangnya apa. Apakah ini memang sedang mabuk atau apa?," pungkasnya.
Untuk diketahui, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM atau Menko Polhukam, Wiranto menyebu berita bohong atau hoaks yang menyebar di tengah masyarakat menjelang pemilu seperti tindakan terorisme. Hal ini lantaran hoaks dianggap menyebar ketakutan agar masyarakat tidak mau datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Menurut Wiranto, tindakan terorisme terbagi menjadi dua, yakni fisik dan nonfisik. Hoaks yang berisikan berita bohong dengan isi yang menakuti masyarakat termasuk tindakan terorisme nonfisik.
Wiranto juga mengaku sudah mengimbau aparat keamanan agar menindak para penyebar hoaks yang menyebar ketakutan. Menurutnya, aturan yang digunakan tidak hanya UU ITE, namun juga UU Terorisme.
Baca Juga: Wiranto Ingin Penyebar Hoaks Dijerat UU Terorisme, DPR: Berlebihan
"Kan UU ITE ada, tapi ancaman itu sudah terorisme. Maka tentu kita gunakan UU Terorisme," kata Wiranto usai melakukan rapat pengamanan kampanye terbuka Pemilu 2019.