Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Korban Serangan Geng Tiga Serangkai ke Neneknya: Tuntun Aku Mak!
Kamis, 21 Maret 2019 | 15:52 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
LAA Gangguan di Antara Stasiun Cakung-Bekasi, Perjalanan KA Belum Dapat Dilalui
19 November 2024 | 23:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI