Korban Serangan Geng Tiga Serangkai ke Neneknya: Tuntun Aku Mak!

Kamis, 21 Maret 2019 | 15:52 WIB
Korban Serangan Geng Tiga Serangkai ke Neneknya: Tuntun Aku Mak!
Marjilah (60), nenek dari pemuda berinisial F (23), salah satu korban dari serangan Geng Tiga Serangkai. (Suara.com/Fakhri Fuadi)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI