Suara.com - Perempuan Caleg PKPI di Kalimantan Tengah berinisial RYT dilaporkan ke polisi, atas dugaan melakoni asmara terlarang dengan mantan pejabat pemprov setempat KRS yang sudah memunyai istri.
Pelaporan itu bermula ketika ARN (50) memergoki sang suami, KRS, tengah berduaan dengan RYT di dalam rumah mereka, Jalan Batu Suli V, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
"Saya memergoki suami saya di dalam rumah bersama perempuan lain yang diduga caleg di Kabupaten Gunung Mas. Saat itu keadaan pagar rumah sedang terkunci dan mobil masih ada di dalam,” kata ARN seperti diberitakan Antara, Kamis (21/3/2019).
ARN menuturkan, kala itu hampir satu jam lebih dirinya tidak dibukakan pintu oleh sang suami. Karena khawatir, maka dia menelepon keluarga untuk menemaninya mendombrak rumah.
Baca Juga: Gasak Rp 900 Juta di Money Changer Bali, WN Rusia Ditembak Mati
Setelah mendapat bantuan dari ketua RT serta RW setempat untuk menggedor, sang suami akhirnya keluar bersama RYT membukakan pintu pagar.
Setelah kejadian itu, ARN melapor ke Polres Palanga Raya. Pengaduannya diterima dan teregistrasi dengan nomor: STPL/206/III/RES.1.24./2019/KALTENG/RES P.RAYA.
ARN mengakui, ia dan KRS masih berstatus suami istri meski sudah pisah rumah karena dalam proses perceraian.
Malam itu, kata dia, sengaja datang ke rumahnya dulu yang ditempati KRS. Tujuan kedatangannya hanya untuk mengambil barang pribadi dan berkas penting lain. Namun, saat mau masuk, pagar pintu rumah terkunci.
”Saya sudah berusaha mengetuk pintu dan jendela, tetapi tidak dibukakan. Melihat ada kejanggalan yang tidak seperti biasa itu, saya lapor ke pamong. Jadi ramai itu rumah, penggerebekan,” tuturnya.
Baca Juga: Ancaman Bahar ke Jokowi, Pengacara: Hak untuk Berekspresi