Suara.com - Ida menceritakan detik-detik anak laki-lakinya berinsial F (23) saat diserang anggota Geng 3 Serangkai dengan senjata tajam. Beruntung, nyawa pemuda itu masih bisa diselamatkan rekannya, U (20) yang harus mengorbankan satu tangannya karena putus akibat bacokan dari sajam para pelaku.
Menurut Ida, awalya anaknya sedang tidur di rumah temannya. Namun, saat Kampung Jengkol diserang, F bersama temannya terbangun dan mengambil bambu untuk menghalau serangan Geng 3 Serangkai.
"Itu si F lagi tidur abis acara bakar ayam. Pas ada ribut-ribut dia bangun tuh langsung lari sama temannya ngambil bambu," ujar Ida saat ditemui di rumahnya, Jalan Swadaya III, Cakung, Jakarta Timur, Kamis (21/3/2019).
Lebih lanjut, Ida mengatakan anaknya itu berada paling depan untuk menghalau serangan dari geng tiga serangkai. Namun nahas, F malah terkena bacok di bagian punggung dan terjatuh.
Baca Juga: Nurullita Dipecat karena Dukung Jokowi, Di-bully Teman Sekantor
Lalu F, cerita Ida, mencoba berdiri namun terus dihujani serangan sajam oleh para pelaku. Melihat rekannya sudah tak beredaya, U datang dan untuk membantu F. Namun nahas, lengan U terkena bacokan hingga putus. Untungnya, nyawa kedua pemuda itu masih terselamatkan setelah warga sekitar menariknya ke tempat aman. Tawuran tersebut pun baru terhenti ketika aparat polisi datang ke lokasi.
"F dibacok terus jatoh terus berdiri dibacok lagi sampai tiga kali. Kalau gak ada U mah mungkin dah lewat (wafat) kali anak saya," jelas Ida.
F dan U segera dilarikan ke Rumah Sakit Persahabatan setelah serangan berakhir. F mengalami luka bacok di mulut dan banyak luka bacok di punggung. Sedangkan U harus kehilangan tangan kanannya.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Baca Juga: Caleg Partai Bulan Bintang Cabuli 2 Anak Tetangga
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.