Caleg Partai Bulan Bintang Cabuli 2 Anak Tetangga

Reza Gunadha Suara.Com
Kamis, 21 Maret 2019 | 14:45 WIB
Caleg Partai Bulan Bintang Cabuli 2 Anak Tetangga
Caleg YR saat diamankan di Mapolresta Padang, Rabu (20/20/2019). [Covesia/ Primadoni]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Caleg Partai Bulan Bintang di Kota Padang Sumatera Barat berinisial YR (57), ditangkap aparat kepolisian karena mencabuli dua bocah tetangganya di kawasan Padang Utara.

YR ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang di Simpang Kuranji, Selasa (19/2/2019) malam.

“Kekinian, berkas perkaranya telah diserahkan ke kejaksaan. Dia segera disidangkan,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang Adriyan Wiguna seperti diberitakan Covesia.com—jaringan Suara.com, Kami (21/3/2019).

Ia mengatakan, YR ditangkap setelah polisi menerima laporan orangtua korban pada 11 Oktober 2018. Dalam laporannya, YR mencabuli bocah perempuan berusia 11 tahun dan 9 tahun.

Baca Juga: Kurang dari Rp 1 Juta, Ini 3 Ponsel Murah Pesaing Redmi GO

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan, YR mengakui mencabuli kedua korba di rumahnya, kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara.

“Tersangka ini merupakan tetangga korban. Modus pelaku untuk melakukan aksi bejatnya, anak tersebut diajak jajan lalu diajak bermain-bermain kerumah pelaku. Dengan bujuk rayunya di rumah pelaku inilah ia melancarkan aksi bejatnya terhadap dua orang bocah,” jelas Adriyan.

Agar aksinya tidak dilaporkan, korban diancam oleh tersangka apabila menceritakan kejadian tersebut dan tidak akan memberikan jajan ke korban.

Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang Edri Tovia mengatakan, berkas pemeriksaan sudah dilimpahkan ke kejaksaan, tinggal menunggu kajian.

"Berkas awal pekan ini sudah diserahkan ke kejaksaan. Saat ini kami masih menunggu konfirmasi dari jaksa,apakah berkas sudah lengkap atau masih ada kekurangan," ujar Edri Tovia.

Baca Juga: Ini Tiga Fungsi Canggih dari Sistem Pengenalan Wajah Terbaru Panasonic

Lebih Edri Tovia menuturkan, masa penahanan tersangka YR juga telah diperpanjang oleh pihak kepolisian. Penambahan masa tahanan dilakukan untuk melengkapi berkas tersangka sebelum diserahkan ke kejaksaan.

"Penahanan sudah diperpanjang hingga pertengahan April mendatang, jika Jaksa mengatakan sudah lengkap sebelum tanggal 20 April mendatang,  tersangka dan barang bukti akan kita serahkan ke kejaksaan," sebutnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI