Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim

Kamis, 21 Maret 2019 | 14:06 WIB
Pasrah, Habib Bahar bin Smith Akan Terima Apapun Vonis Hakim
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Aminuddin)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Habib Bahar bin Smith menerima dengan lapang dada putusan penolakan eksepsi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dalam sidang perkara penganiayaan dua remaja.

Terdakwa Habib Bahar bin Smith memang cukup irit berbicara saat ditanya awak media usai persidangan dengan agenda putusan sela oleh majelis hakim itu.

"Apapun yang diputuskan oleh hakim saya terima," ujar Bahar seusai menjalani sidang putusan sela di Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung, Jalan Seram, Bandung, Jawa Barat, Kamis (21/3/2019).

Ketua majelis hakim Edison Muhammad membacakan putusan sela yang berisi penolakan terhadap eksepsi yang diusung tim penasehat hukum terdakwa Habib Bahar bin Smith. Dengan demikian, persidangan pun akan dilanjutkan dengan agenda menghadirkan saksi oleh jaksa penuntut umum pada pekan depan.

Baca Juga: Habib Bahar Bin Smith Ditahan, Salah Jokowi?

"Mengadili, menolak keberatan penasihat hukum terdakwa tersebut," kata ketua majelis hakim Edison Muhammad saat membacakan putusan sela.

Edison pun memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan agenda pemeriksaan terhadap terdakwa Habib Bahar bin Smith.

"Memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap terdakwa Hb Assayid Bahar bin Smith alias Habib Bahar bin Ali bin Smith sebagaimana dalam perkara tersebut," tukasnya.

Dalam dakwaan, Bahar dijerat dengan pasal berlapis. Dia diancam dengan dakwaan primer pasal 333 ayat 2 Kitab undang-undang hukum Pindahnya (KUHP) Juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Kemudian, Pimpinan pondok pesantren Tajul Alawiyyin itupun dijerat dengan dakwaan primer lainnya yakni jeratan menggunakan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP tentang tindakan penganiayaan, subsider Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP dan lebih lebih subsider lagi Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Deretan Kontroversi Habib Bahar bin Smith, Hina Banci hingga Ancam Jokowi

Kontributor : Aminuddin

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI