Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dijadwalkan memeriksa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar dalam kasus suap dana perimbangan APBNP di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Indra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasomba. Natan diketahui belum ditahan oleh KPK.
"Kapasitas Indra kami periksa sebagai saksi untuk tersangka NPS (Natan Pasomba)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (21/3/2019).
Selain Indra, penyidik turut memanggil Wakil Bupati Pegunungan Arfak, Marinus Mandacan. Marinus juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan.
Baca Juga: Dituntut 5 Tahun Penjara, Idrus Marham Kecewa Berat
Selain Natan, KPK turut menetapkan Anggota DPR RI Sukiman sebagai tersangka kasus suap dana perimbangan APBNP di Kabupaten Arfak, Papua Barat.
Dalam kasus ini, Natan diduga memberikan uang suap kepada Sukiman sebesar Rp 2,65 miliar dan 22 ribu dolar Amerika Serikat untuk mendorong agar Kabupaten Arfak mendapatkan anggaran dana perimbangan.
Sukiman menerima suap antara bulan Juli 2017 sampai dengan April 2018 melalui beberapa perantara. Dari pengaturan tersebut, akhirnya Kabupaten Arfak, Papua Barat mendapatkan alokasi DAK pada APBN-P 2017, sebesar Rp 49,915 miliar dan alokasi DAK pada APBN- P 2018 sebesar Rp 79,9 miliar.