Suara.com - Terdakwa kasus suap PLTU Riau-1 yang juga mantan Menteri Sosial, Idrus Marham mengaku kecewa berat atas tuntutan jaksa yang menuntutnya hukuman 5 tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Idrus menilai tuntutan jaksa sama persis dengan dakwaan kepadanya yang tak sesuai dengan pemeriksaan saksi selama proses persidangan.
"Di awal bahwa dakwaan itu prinsip-prinsip dasar dengan dugaan kepada saya dalam perkara dan ini diuji di persidangan, jadi fungsi persidangan menguji dakwaan itu. Apakah dakwaan itu benar atau tidak diuji dipersidangan ini. Nah kalau tuntutannya adalah copy paste dari dakwaan, itu nanti pakar-pakar hukum di Indonesia bisa menjelaskan, civitas akademikabisa membahas masalah ini, loh," kata Idrus sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2019).
Menurut Idrus bila menilai dari sejumlah fakta di persidangan, sangat jauh berbeda dengan tuntutan terhadap dirinya tersebut.
Baca Juga: Heboh, Polisi Temukan Ratusan Miliar Uang Palsu Tersimpan di Bank
"Kalau memperhatikan fakta-fakta tadi, sangat jauh, contohnya saya bersama-sama menerima, malah uang saya dipinjam Eni kok, ya sudah lah, Eni sudah mengakui. Eni pinjam uang," ujar Idrus.
Penasihat hukum Idrus Marham, Samsul Huda tak menduga dengan tuntutan yang diterima oleh kliennya tersebut.
"Dakwaan itu kan menyangka, kalau tuntutan itu telah diuji dalam persidangan, fakta-fakta persidangan, itu yang kami kaget kok masih seperti persidangan Kotjo atau Eni. Jadi kami agak kecewa saja, kenapa nggak menggunakan fakta di persidangan Idrus," ujar Samsul.
Untuk persidangan lanjutan, Idrus pun telah mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang rencana akan digelar pada Kamis (28/3/2019) pekan depan.
Baca Juga: Menyesal Curi Ponsel Emak-emak, Pelaku Minta Maaf Lewat Secarik Surat