Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Geng 3 Serangkai Live Instagram saat Bacok Korban hingga Tangan Putus