Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara

Kamis, 21 Maret 2019 | 12:59 WIB
Idrus Marham Dituntut 5 Tahun Penjara
Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham. [ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan, Idrus Marham dinilai tidak membantu pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan, hal yang meringankan, Idrus bersikap sopan dan koperatif selama menjalani persidangan.

"Terdakwa belum pernah dipidana sebelumnya," ujar jaksa Lie.

Dalam dakwaan sebelumnya, Idrus didakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI