Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol

Kamis, 21 Maret 2019 | 12:46 WIB
Serangan Geng 3 Serangkai Pagi Buta, Penuh Darah di Kampung Jengkol
Agus Salim ikut dibacok geng 3 Serangkai Kampung Jengkol, Cakung, Jakarta Timur, Minggu (17/3/2019) lalu. (Suara.com/Fakhri)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Kampung Jengkol, Cakung pasca diserang Geng 3 Serangkai. (Suara.com/Fakhri)
Kampung Jengkol, Cakung pasca diserang Geng 3 Serangkai. (Suara.com/Fakhri)

Saat sedang sedang menenangkan warganya yang kalah jumlah, Agus justru terkena lemparan batu dan kepalanya bocor. Sambil bermandikan darah Agus terus menenangkan warganya dan meminta bantuan kepada Linmas dan Ketua RW.

"Saya kaget rame banget yang nyerang, sampai 30 orang kira-kira. Pas saya kena timpuk batu saya tenangin warga soalnya mereka bawa senjata dan kita kalah jumlah. Nih HT tetap saya nyalain terus pas rusuh saya minta bantuan sama RW dan Linmas," terang Agus.

Saat kerusuhan semakin menjadi, Agus merasa tidak kuat dan dibopong oleh warga ke rumahnya. Akhirnya, Kepolisian datang dan menghentikan tawuran.

Kampung Jengkol, Cakung pasca diserang Geng 3 Serangkai. (Suara.com/Fakhri)
Kampung Jengkol, Cakung pasca diserang Geng 3 Serangkai. (Suara.com/Fakhri)

Agus dilarikan ke rumah sakit Jayakarta, Pulo Gadung untuk mendapat perawatan. Agus mengalami luka di kepala dan harus menerima 10 jahitan di lukanya.

Baca Juga: Geng 3 Serangkai Live Instagram saat Bacok Korban hingga Tangan Putus

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka dari anggota geng 3 Serangkai. Mereka adalah KV (16), MRH (17), SSR (17), LN (18), MFD (24), DMS (19), FZ (21), AWL (20), BBG (21), LTF (20), FJR (18), DN (18), dan AVN (18).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit dan cocor bebek yang dipakai para tersangka untuk melakuka aksi pembacokan. Selain itu, polisi menyita 12 ponsel genggam dan sejumlah kendaraan sepeda motor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI