Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dijadwalkan memeriksa bekas Ketum PPP, Romahurmuziy alias Rommy untuk pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama.
Rommy akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka menerima uang suap dari dua pejabat di Kanwil Kementerian Agama, Jawa Timur.
"Kapasitas RMY (Romahurmuziy) diperiksa sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/3/2019).
Selain Rommy, penyidik KPK juga memanggil dua tersangka lainnya yakni yakni Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Keduanya juga diperiksa perdana sebagai tersangka.
Baca Juga: Kisah Perempuan Paruh Baya Hidupi Keluarga Dari Jualan Cilok
"Keduanya juga kami periksa sebagai tersangka," ujar Febri.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah dan menyita uang sebesar Rp 180 juta dan 30 ribu dolar Amerika Serikat di ruang kerja Menteri Agama Lukman Hakim beserta sejumlah dokumen.
Penggeledahan juga dilakukan di kantor DPP PPP yakni di ruang kerja Romahurmuziy. Dalam penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait jabatan Rommy di struktur partai.
Penggeledahan kemudian berlanjut di kediaman Rommy di daerah Condet, Jakarta Timur. Dari penggeledahan ini KPK menyita barang bukti elektronik, salah satunya adalah laptop.
Baca Juga: 4 Anak Kecil Jadi Tumbal Kekejian Pelaku Penembakan Masjid Selandia Baru