Suara.com - Pemerintah, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan dan Kehutanan (GAKKUM) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), telah menetapkan 3 tiga direktur perusahaan kayu, pemilik 140 kontainer kayu merbau ilegal asal Jayapura, Papua, sebagai tersangka kasus kayu ilegal. Ketiganya sudah ditahan, yang mana 2 orang sudah dibawa ke Jakarta, dan seorang lagi masih di Makasar.
Ketiga tersangka itu adalah DG, Direktur PT MGM, dengan barang bukti 61 kontainer kayu merbau ilegal, DT, Direktur PT EAJ, dengan barang bukti 31 kontainer kayu merbau ilegal, dan TS, Direktur PT RPF, dengan barang bukti 38 kontainer kayu merbau ilegal.
Ketiganya diduga kuat telah melanggar Pasal 12, Pasal 14 dan Pasal 16 Undang Undang No 18 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pencegahan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman kurungan 10 tahun dan denda Rp 100 miliar.
Mengomentari penetapan tersangka tersebut, Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, menegaskan akan terus bekerja untuk membongkar jaringan kayu ilegal yang sudah merugikan negara dan menghancurkan ekosistem.
Baca Juga: Bencana Papua, KLHK : Curah Hujan Ekstrem Sebabkan Banjir Bandang
“Kami mengapresiasi putusan Hakim PN Makasar, Basling, Sinaga SH, MH, yang menolak gugatan praperadilan terkait penyidikan kayu ilegal asal Papua ini," ujarnya.
Penetapan ketiga tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan dua penangkapan dan penyitaan 57 kontainer dan 199 kontainer kayu merbau asal Jayapura, awal 2019. Selain ketiga tersangka, penyidik KLHK juga telah menahan 2 tersangka lainnya untuk kasus kayu ilegal dari Papua Barat.