Nasib Pilu Siswi SMP di Kapuas Usai 6 Hari Kabur Bareng Pacar

Bangun Santoso Suara.Com
Kamis, 21 Maret 2019 | 09:11 WIB
Nasib Pilu Siswi SMP di Kapuas Usai 6 Hari Kabur Bareng Pacar
Ilustrasi korban dugaan pencabulan. (Foto: Batamnews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang remaja dari Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Rmd (19) ditangkap polisi di kediamannya, karena diduga telah membawa kabur serta mencabuli seorang gadis yang dikenalnya melalui media sosial.

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro, melalui Kanit Unit PPA Polres Kapuas AIPDA Maliana SW membenarkan, bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut dari pelimpahan Polsek Timpah ke Unit PPA Polres setempat.

Orang tua korban ketika mengetahuinya merasa keberatan atas kejadian yang menimpa anaknya itu, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek setempat.

Kasus ini terungkap ketika korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini tidak pulang ke rumahnya selama enam hari. Ternyata, ketika diselidiki korban telah dibawa kabur dan dicabuli pelaku Rmd di kediamannya di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.

Baca Juga: Polisi Korsel Tangkap 4 Lelaki yang Pasang Kamera Tersembunyi di 30 Hotel

"Kasus tersebut terjadi pada Senin (11/3/19), berawal dari pesan facebook (FB) yang mana korban dan pelaku sudah saling kenal. Melalui media sosial korban yang berniat pulang dari sekolah mendapat pesan dari pelaku Rmd yang meminta untuk mendatanginya yang sudah menunggu di Timpah," ujar Maliana SW seperti dilansir Antara.

Setelah bertemu, kata Maliana, pelaku langsung membawa korban tersebut dengan menggunakan kendaraan roda dua milik korban ke rumah pelaku.

"Dari pengakuan korban, selama enam hari pelaku telah menyetubuhinya sebanyak tiga kali di kediaman rumah pelaku dan di sejumlah tempat lainnya," ujar Kanit Unit PPA Polres Kapuas itu.

Atas perbuatan tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 332 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan Pasal 81 ayat 1 dan undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.

"Tersangka dengan ancaman kurungan tujuh tahun hingga 15 tahun penjara," katanya.

Baca Juga: Siksa Anak agar Jadi Youtuber, Ibu Ditangkap Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI