Suara.com - Sebuah perusahaan di Uni Emirat Arab (UAE) menyatakan telah memecat seorang karyawannya dan dideportasi dari negara itu setelah ia diduga 'merayakan' aksi penembakan masjid di Selandia Baru pekan lalu.
Sedikitnya 50 orang tewas dan puluhan luka-luka dalam penembakan oleh seorang teroris di dua masjid di Kota Christchurch pada Jumat pekan lalu. Peristiwa itu tersebut merupakan kasus penembakan terburuk dalam sejarah Selandia Baru.
Brenton Tarrant, warga Australia yang berusia 28 tahun dan tinggal di Australia, pada Sabtu didakwa melakukan pembunuhan.
"Pada akhir pekan lalu, seorang karyawan Transguard membuat komentar-komentar yang menghasut di Facebook pribadinya dengan merayakan serangan tercela terhadap masjid-masjid itu di Christchurch, Selandia Baru," kata perusahaan keamanan Transguard dalam pernyataannya seperti dilansir Reuters, Selasa (19/3/2019).
Baca Juga: Brada Aldi, Anak Buruh yang Gugur Ditembak Kelompok Bersenjata di Nduga
"Kami punya kebijakan tanpa toleransi bagi penggunaan media sosial tak pantas, dan sebagai akibat tindakannya orang itu segera diberhentikan dan diserahkan kepada pihak berwenang untuk diproses," kata Greg Ward, pimpinan perusahaan.
Perusahaan itu mengatakan karyawan tersebut dideportasi oleh pemerintah UAE.
Transguard, anak perusahaan Emirates Group, tidak mengungkapkan komentar-komentar karyawan tersebut yang diunggah di halaman Facebook-nya. Nama, kebangsaan dan posisi karyawan juga tak diungkap.
Para pejabat pemerintah UAE belum menanggapi permintaan untuk berkomentar. Seorang wanita juru bicara kelompok perusahaan itu mengatakan pihaknya tak punya keterangan untuk manambahkan pernyataan Transguard.
UAE telah mengutuk serangan itu dan menyatakan bela sungkawa kepada keluarga korban dan Selandia Baru.
Baca Juga: Seorang Sopir Marah Mengamuk Bakar Bus yang Penuh Anak-anak