Buntut Kasus Rommy, Polemik Jual Beli Jabatan Rektor UIN Seharga Rp 5 M

Kamis, 21 Maret 2019 | 06:05 WIB
Buntut Kasus Rommy, Polemik Jual Beli Jabatan Rektor UIN Seharga Rp 5 M
Ketua Umum PPP Romahurmuziy memakai rompi tahanan saat berjalan keluar usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (16/3). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan  mantan Ketua Umum PPP M. Romahurmuziy atas kasus jual beli jabatan di Kementerian Agama berbuntut panjang. Kini, terungkap fakta baru mengenai dugaan jual beli jabatan rektor Universitas Islam Negeri (UIN).

Hal itu diungkapkan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD. Dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One bertema ‘OTT Romy, Ketua Umum PPP: Pukulan Bagi Kubu 01?’, Mahfud membeberkan sejumlah bukti adanya mahar senilai Rp 5 miliar untuk bisa menduduki kursi rektor di UIN.

Berikut Suara.com merangkum sejumlah fakta mengenai dugaan jual beli jabatan rektor di UIN.

1.   Jabatan Rektor UIN Dijual Rp 5 Miliar

Baca Juga: Operasi Narkoba di Kampung Muara Bahari, Polisi Amankan 12 Orang

Mahfud menyebut adanya jual beli jabatan agar bisa menduduki kursi rektorat UIN. Bukan tanpa data, Mahfud pun menjelaskan adanya korban dari jual beli jabatan yang dilakukan.

Andi Faisal Bakti sudah dua kali mengikuti seleksi rektor dan selalu menang di UIN Makassar dan UIN Jakarta. Saat menang dalam seleksi rektor UIN Makassar, tiba-tiba dibuat aturan baru, bahwa yang boleh menjadi rektor di UIN Makassar adalah mereka yang sudah tinggal di 6 bulan terakhir. Ementara, Andi merupakan dosen baru pindahan dari Kanada.

Andi pun memperkarakan ke jalur hukum. Sesuai putusan pengadilan, Andi harus dilantik. Namun pelantikan tidak pernah terjadi.

Hal serupa pun terjadi saat Andi mengikuti seleksi rektor di UIN Jakarta dan kembali memenangkannya. Meski telah menang, Andi tidak pernah dilantik, ia justru dimintai uang sebesar Rp 5 miliar untuk memuluskan jalannya menuju kursi rektorat.

“Andi Faisal Bakti ini orangnya masih ada, dan dia pernah didatangi orang dimintai Rp 5 miliar untuk jadi rektor,” ungkap Mahfud.

Baca Juga: Sebagian Besar Lokasi Kampanye Prabowo-Sandiaga Belum Berizin

2.   Desak KPK Usut Tuntas

Berangkat dari pernyataan Mahfud MD, Indonesian Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai dugaan jual beli jabatan rektor UIN. Pernyataan Mahfud bisa menjadi data tambahan bagi KPK untuk membongkar skandal korupsi di Kementerian Agama.

“Ini bisa dijadikan informasi tambahan, apakah ini berkaitan atau tidak, dengan kasus yang sekarang ditangani KPK. Tentu harus 
diverifikasi informasinya,” kata peneliti ICW Agus Sunaryanto.

3.   Demo Mahasiswa

Pernyataan Mahfud mengenai jual beli jabatan di rektorat UIN menjadi bola saju yang kian membesar. Buntut dari pernyataan itu, ratusan mahasiswa UIN Jakarta melakukan ksi unjuk rasa di kampusnya. Mereka mendesak agar rektor UIN Jakarta saat ini yakni Amany Burhanuddin Umar Lubis agar mundur dari jabatannya.

Tak sampai disitu, mahasiswa pun meminta agar KPK bisa mengusut tuntas skandal jual beli jabatan rektor. Pasalnya, UIN merupakan kampus Islam yang tidak pantas dikotori dengan aksi korupsi.

“Seperti dikatakan Prof Mahfud juga, seharusnya Prof Andi yang menang tapi Prof Amany yang dilantik. Kita mendorong KPK untuk memeriksa ke UIN. Apakah ada kaitannya dengan kasus Kementerian Agama. Karena bagaimana pun kampus kita kampus Islam jangan sampai dikotori oleh orang tak bertanggungjawab,” ujar penanggung jawab aksi Adi Raharjo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI