Suara.com - Terdakwa Lucas akan menuntut ganti rugi kepada KPK karena rekening pribadinya hingga kini masih diblokir. Lucas menuturkan, pada persidangan minggu lalu majelis hakim telah meminta Jaksa Penuntut Umum dari KPK untuk membuka rekening tersebut karena tidak terkait dengan perkara kasus perintangan penyidikan Eddy Sindoro.
"Majelis kan ngomong enggak ada hubungannya sama sekali rekening itu, jadi selama ini rekening saya diblokir enam bulan gimana. Saya akan tuntut ganti rugi yang luar biasa nanti," kata Lucas usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019) malam.
Pria yang berprofesi sebagai advokat itu menuturkan, setelah rekening bank pribadinya diblokir KPK, berdampak pada kehidupan keluarganya.
"Berdampak kehidupan saya dan keluarga, dengan orang-orang yang ikut dengan saya, kewajiban saya. Semua jadi rusak gara-gara ini," ucap Lucas
Baca Juga: MK Putuskan Petahana Tak Perlu Cuti saat Kampanye, Ini Kata Jokowi
Lebih jauh Lucas mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum, disamping perkara hukum yang kini tengah dijalaninya.
"Saya akan lakukan upaya hukum yang terbaik," ucap Lucas
Dalam kasus ini, Lucas divonis bersalah dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK 12 tahun kurungan penjara.
Lucas divonis bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga: Cekcok karena Daun Mangga Rontok, Kakek Bie Dianiaya Tetangganya Sendiri