Alasan Sakit, Pengacara Minta Sel Tahanan Taufik Kurniawan Dipindahkan

Rabu, 20 Maret 2019 | 21:58 WIB
Alasan Sakit, Pengacara Minta Sel Tahanan Taufik Kurniawan Dipindahkan
Terdakwa Taufik Kurniawan saat didampingi pengacara. (Suara.com/Adam Lyasa)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara Taufik Kurniawan, Deni Bakri, memohon kepada ketua majelis hakim Antonius Widjantono agar memindahkan kliennya dari rumah tahanan Mapolda Jateng ke rumah tahanan Lapas Klas I Kedungpane, Semarang, Jawa Tengah.

Deni beralasan jika kliennya tengah sakit, sehingga perlu penanganan dokter. Fasilitas dokter di Lapas Kedungpane menurutnya lebih terakomodir.

"Karena terdakwa sakit, kami memohon agar dipindah ke Lapas Kedungpane yang mulia. Di Lapas Kedungpane ada dokter yang bisa memeriksa," ucap Deni, di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (20/3/2019).

Atas permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Antonius Widijantono, kemudian menanyakan permohonan itu kepada jaksa penuntut umum pada KPK. Namun, jaksa mengaku keberatan dengan permintaan tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD: Segera Lakukan Penilaian Ulang di Jajaran Kementerian Agama

"Sesuai sikap dari jaksa KPK keberatan pemindahan ke Lapas Kedungpane. Nanti akan kami pertimbangkan dulu," jawab hakim Antonius.

Dalam sidang perdana ini, jaksa KPK mendakwa  Taufik Kurniawan menerima suap untuk menambah DAK Kabupaten Kebumen dan Kabupaten Purbalingga pada APBN Perubahan Tahun 2016 dan 2017.

Atas perbuatan menerima Rp 4,85 miliar, jaksa penuntut menjerat Taufik dengan dakwaan alternatif. Dakwaan kesatu, pasal 12 huruf a UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau dakwaan kedua pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo pasal 65 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kontributor : Adam Iyasa

Baca Juga: Timnas Indonesia Hanya Bisa Seri dengan Bali United, McMenemy Tak Risau

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
Rocky Gerung Curigai Jokowi di Balik Misteri Pagar Laut: Mustahil Dipasang Bandung Bondowoso Semalam
Alex Pastoor: Saya Lebih Senang Jadi Asisten Ronald Koeman
Alex Pastoor: Saya Lebih Senang Jadi Asisten Ronald Koeman
Lolly Anak Nikita Mirzani Bakal Dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Buat Disembuhkan Kejiwaannya
Lolly Anak Nikita Mirzani Bakal Dipindahkan ke Rumah Sakit Polri Buat Disembuhkan Kejiwaannya
Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab
Bertolak Belakang dengan Irish Bella, Dokter Kamelia Kekasih Ammar Zoni Lepas Hijab
Laura Meizani Nangis Histeris di Depan Pengacara Vadel Badjideh, Ungkap Kebohongan Nikita Mirzani
Laura Meizani Nangis Histeris di Depan Pengacara Vadel Badjideh, Ungkap Kebohongan Nikita Mirzani
Pengacara Vadel Badjideh Kena Sikat Nikita Mirzani gara-gara Ulah Laura Meizani, Langsung Bikin Laporan
Pengacara Vadel Badjideh Kena Sikat Nikita Mirzani gara-gara Ulah Laura Meizani, Langsung Bikin Laporan

TERKINI