Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyarankan ada penilaian ulang atau assessment terhadap jajaran pejabat Kementerian Agama dan dilakukan secara total. Permintaan tersebut setelah mencuatnya kasus jual-beli jabatan yang diungkap KPK.
Mahfud mengatakan, dari kasus jual-beli jabatan di Kemenag yang juga menyeret Romahurmuziy timbul masalah baru, yakni pengangkatan dan jabatan yang diberikan Kemenag dilakukan secara tidak profesional.
“Permasalahan ini, dalam hal pengangkatan dan pemberian jabatan secara tidak profesional harus diselesaikan secara hukum administrasi negara,” ujar Mahfud di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, Rabu (20/3/2019).
Ia menilai jika peninjauan ulang terhadap jabatan yang ada tersebut dapat dilakukan dengan mengacu Hukum Administrasi Negara.
Baca Juga: Bantah Suap Rommy Masuk ke PPP, Arsul Minta Dahnil Buktikan Omongannya
“Kalau ternyata benar terjadi ada indikasi tersebut, maka pemberian jabatan itu dapat dibatalkan secara hukum. Makanya assessment itulah yang harus dilakukan secara total untuk mengantisipasi terjadinya kasus serupa,” kata dia.
Seperti diketahui, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi, dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur, Haris Hasanuddin.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam