Bawaslu DKI Stop Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran di Munajat 212

Rabu, 20 Maret 2019 | 21:12 WIB
Bawaslu DKI Stop Penyelidikan Kasus Dugaan Pelanggaran di Munajat 212
Acara Munajat 212. (Suara.com/Tyo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan untuk tidak melanjutkan dua laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye di acara malam Munajat 212. Status penyelidikan kedua kasus tersebut dihentikan Bawaslu DKI.

Berdasarkan hasil kajian Pengawas Pemilu dan pemeriksaan terhadap laporan, kedua kasus tersebut, Bawaslu tidak menemukan bukti adanya dua pelanggaran kampanye di malam Munajat 212 yang digelar oleh MUI DKI Jakarta pada Kamis (21/2/2019) lalu.

Menurut Bawaslu, tiga terlapor yakni Ketua MPR Zulkifli Hasan, Wakil Ketua DPR Fadli Zon, dan Neno Warisman tidak terbukti melakukan kampanye terselubung di acara tersebut.

"Bahwa Laporan tersebut tidak dapat diteruskan ke tahap selanjutnya karena tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu sebagaimana diatur dalam Pasal 492 juncto pasal 276 dan pasal 275 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tulis Bawaslu DKI dalam situs resminya yang diunggah ke laman jakarta.bawaslu.go.id yang dikutip Suara.com, Rabu (20/3/2019).

Baca Juga: Pengacara Minta Kesbangpol Jateng Rincikan Dana Rp 18 M Apel Kebangsaan

Zulkifli Hasan yang dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 547 juncto Pasal 283 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum juga tidak terbukti melanggar.

Dengan begitu, laporan yang dilakukan oleh Tim Kampanye Daerah DKI Jokowi - Maruf, Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (26/2/2019) lalu, telah resmi dihentikan Bawaslu.

Sebelumnya, dua terlapor telah memberikan klarifikasi ke Kantor Bawaslu sementara Neno Warisman mangkir dari tiga kali pemanggilan klarifikasi. Zulkifli Hasan telah memberikan klarifikasi pada Selasa (5/3/2019), sementara, Fadli Zon pada Senin (18/3/2019).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI