Divonis 7 Tahun Penjara, Lucas: Satu Hari Pun Saya Nyatakan Banding!

Rabu, 20 Maret 2019 | 20:26 WIB
Divonis 7 Tahun Penjara, Lucas: Satu Hari Pun Saya Nyatakan Banding!
Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan divonis 7 tahun penjara. (Suara.com/Welly)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terdakwa Lucas mengajukan banding atas vonis tujuh tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Alasan Lucas mengajukan upaya hukum itu karena tak merasa terlibat dalam pelarian Chairman PT Paramount Enterprise, Eddy Sindoro saat menjadi buronan KPK.

"Satu hari pun saya menyatakan banding," kata Lucas sesuai majelis hakim membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (20/3/2019).

Lucas menyebut bahwa Majelis Hakim tak memiliki pertimbangan terkait bukti maupun fakta persidangan. Menurutnya, semua tuduhan yang disampaikan hakim dan jaksa KPK tak mendasar.

"Semuanya yang ditimbang dakwaan banyak fakta face time bukan saya, telepon bukan saya," ucap Lucas.

Baca Juga: Setelah Keponakan, Jubir BPN: Batin Saya Lihat JK Ikut Dukung Pak Prabowo

Lelaki yang berprofesi sebagai pengacara itu menyebutkan orang yang membantu Eddy kabur ke luar negeri adalah Jimmy alias Lie. Dia pun mempertanyakan alasan KPK tak memeriksa Jimmy yang keberadaannya kini masih misterius.

"Itu Eddy mengatakan itu Jimmy, semua komunikasi dengan face time mengapa dengan itu saya dituduh begitu saja, saya kecewa luar biasa. Saya menolak putusan ini," tegas Lucas

Maka itu, Lucas menyatakan banding atas vinis 7 tahun yang dijatuhkan majelis hakim.

"Saya menyatakan banding untuk mempertahankan hak saya, satu hari pun saya tidak terima," tutup Lucas.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, Lucas divonis pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider enam bulan kurungan penjara. 

Baca Juga: Lengkap Kenakan Seragam dan Senjata, Foto Cewek Cantik Ini Bikin Kepo

Meski begitu, putusan majelis hakim lebih ringan dari Jaksa KPK yang menuntut 12 tahun kurungan penjara.

Lucas divonis bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI