Jadi Tersangka, Keluarga Penyuap Romahurmuziy Diperas KPK Gadungan

Rabu, 20 Maret 2019 | 18:54 WIB
Jadi Tersangka, Keluarga Penyuap Romahurmuziy Diperas KPK Gadungan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/10). [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag. Keluarga Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi menjadi korban pemerasan dari penyidik KPK gadungan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, para pelaku meminta sejumlah uang kepada keluarga Muafaq.

"Penyidik bertemu dengan pihak keluarga Muafaq, KPK menjelaskan hak-hak tersangka dan menerima informasi dari pihak keluarga bahwa ada beberapa pihak yang kami indikasikan adalah “KPK gadungan” yang datang ke rumah dan meminta uang," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/3/2019).

Terkait hal ini, Febri mengaku KPK langsung berkoordinasi dengan kepolisian agar kasus pemerasan dengan modus penyidik abal-abal ini bisa diungkap. Dia pun meminta agar kepada keluarga tersangka bisa melaporkan bila menemukan  adanya aksi pemerasan yang dilakukan penyidik KPK gadungan untuk melaporkan kepoliisan atau nomor call center KPK 198.

Baca Juga: Siapa Sangka Potret Nunung Sewaktu Muda Mirip Dian Piesesha, Yuk Intip!

"Kami telah bekerjasama dengan Polri secara intensif untuk memproses lebih lanjut pihak yang melakukan tindak pidana tersebut," tutup Febri.

Diketahui, KPK telah menetapkan Muafaq sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan. Dalam kasus ini, Muafaq berperan sebagai pemberi suap ke eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy. 

Kasus ini terungkap setelah KPK menangkap Rommy di Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalau. Selain Rommy dan Muafaq, penyidik KPK membekuk Kakanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu, KPK menyita uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Rommy dari Muafaq dan Haris dalam memuluskan jabatan mereka di kantor Kemenag di wilayah Jawa Timur

Baca Juga: Warga Jaga Jemaah Salat Magrib depan Masjid Al Noor Christchurch

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI